Pages - Menu

Sabtu, 20 November 2010

Sistem Grafik Komputer


Sistem Grafik Komputer

Kegiatan yang Terkait dengan Grafik Komputer

• Pemodelan geometris: menciptakan model matematika dari objek-objek 2D dan 3D.
• Rendering: memproduksi citra yang lebih solid dari model yang telah dibentuk.
• Animasi: Menetapkan/menampilkan kembali tingkah laku/behavior  objek bergantung waktu .


 Kerangka Grafik Komputer
    Interaktif

  •  Graphics library/package (contoh: OpenGL) adalah perantara aplikasi dan display hardware Graphics System)
•  Application program memetakan objek aplikasi ke tampilan/citra dengan memanggil graphics library
•  Hasil dari interaksi user menghasilkan/modifikasi citra
•  Citra merupakan hasil akhir dari sintesa, disain, manufaktur, visualisasi dll.



                                                     Pemodelan Geometris

•  Transformasi dari suatu konsep (atau suatu benda nyata) ke suatu model geometris yang bisa ditampilkan pada suatu komputer :
- Shape/bentuk
- Posisi
- Orientasi  (cara pandang)
- Surface Properties / Ciri-ciri Permukaan (warna,
    tekstur)
- Volumetric Properties / Ciri-ciri volumetric
    (ketebalan/pejal, penyebaran cahaya)
- Lights/cahaya (tingkat terang, jenis warna)
- Dan lain-lain …

•  Pemodelan Geometris yang lebih rumit :
- Jala-Jala segi banyak: suatu koleksi yang besar dari
    segi bersudut banyak, dihubungkan satu sama lain.
- Bentuk permukaan bebas: menggunakan fungsi
    polynomial tingkat rendah.
- CSG: membangun suatu bentuk dengan menerapkan
    operasi boolean pada bentuk yang primitif.



 Elemen-elemen Pembentuk Grafik:
GEOMETRI
 

























 
 
 Pemrosesan Citra untuk
Ditampilkan di Layar 



Hardware Display Grafik : Vektor 


 
 
 
 Koordinat Sistem


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 




»»  READMORE...

Rabu, 02 Juni 2010

Perbedaan UU ITE indonesia dengan Negara-Negara Tetangga


Disahkan pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
  • Kontrak Elektronik
  • Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
  • Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  • Tandatangan dan Arsip elektronik
  • Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
Cyberlaw di Malaysia
The Computer Crime Act 1997
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Selanjutnya akan dibahas perbandingan antara UU ITE kita dengan negara lain, khususnya pada kesempatan ini dengan negara-negaratetangga kita yaitu negara-negara ASEAN.
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
  • Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
  • Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
  • Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan diinternet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
  • Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
  • Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
  • Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiapnegara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
  • Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
  • Singapura
Mulai  mendirikan ODR facilities.
  • Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
  • Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
  • Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
KESIMPULAN
Dari perbandingan diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal penting yang belum dimiliki UU ITE Indonesia dalam kaitannya untuk pengembangan e-commerce yaitu ;
  1. Masalah Spam.
  2. Resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
Selain 2 hal di atas yang memang belum diatur di UU ITE, beberapa hal lain yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah adalah :
  1. Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya.
  2. Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik.
Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar  perbuatan yang dilarang menurutUU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik.
Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27 ayat 3 ini dikhawatirkan akan mengekang kebebasan diskusi dan keterbukaan informasi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers. Pernyataan ini bahkan keluar setelah P. Nuh (Menkominfo) menyatakan bahwa blogger is part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.
  1. Tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE, apakah para aparat negeri kita siap untuk menangani kasus-kasus cybercrime ini?? Mengingat selama ini aparat Indonesia kurang sigap dalam menangani kasus-kasus yang ada di negeri ini. Di Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas denganmemberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak.
  2. Dalam UU ITE ini Pemerintah memasukkan semua unsur cybercrime dalam satu peraturan sehingga kurang spesifik dalam membahas suatu pelanggaran, sedangkan bila dibandingkandengan negara lain undang-undangnya dipisah-pisah menjadi beberapa peraturan, yaitu tentang transaksi elektronik tersendiri, tanda tangan digital, maupun kejahatan penyalahgunaan komputer juga tersendiri. Konsep undang-undang negara lain terlihat begitu matang dan spesifik sedangkan UU ITE ini masih banyak sekali kekurangannya.
Untuk itu diharapkan kedepan UU ITE perlu diperbaiki, atau ditingkatkan cakupannya meliputi hal-hal yang lebih mendetail untuk lebih mengangkat kredibilitas indonesia dalam perkembangan e-commerce di ASEAN khususnya dan di dunia pada umumnya, apalagi untuk menyambut pasar bebas pada masa yang akan datang.
 
Sumber : wikipedia, 4tt4.files.wordpress.com, romisatriawahono.net

»»  READMORE...

Selasa, 06 April 2010

Perkembangan industri manufaktur di tanah air


Menurut saya perkembangan industri di saat ini mengalami peningkatan.Mengapa bisa dikatakan mengalami peningkatan???bisa dilihat dari banyaknya barang yang kita konsumsi dan dapat kita lihat juga dari suatu perusahaan-perusahaan yang berdiri saat ini yang saling bersaing.Ini merupakan perkembangan industri ditanah air semakin pesat.Tetapi coba kita lihat perkembangan manufaktur di Indonesia sendiri.Kita liohat dari perkembangannya manufaktur di Indonesia sendiri sedang mengalami kemunduran.Faktornya dapat dilihat dari adanya perdagangan bebas yang sekarang makin obral besar-besaran dari produk China yang murah.Dilihat dari penjualan barang yang murah seperti barang rumah tanga dan barang-barang yang sering kita guakan seperti telepon genggam.Tentu merupakan merosotnya perkembangan industri ditanah air ini.Bisa kita lihat banyak industri besar sampai industri menengah kebawah yang sudah gulung tikar karena perdagangan bebas yang masuk ke Indonesia.
Untuk itu kita perlu perubahan yang besar agar perusahaan di Indonesia sendiri bisa tetap ada dan berkembang.Darimana????kita bisa melakukan suatu perubahan harga jual yang murah dan berkualitas juga tetunya.Banyak bahan baku dari negara kita sendiri yang bisa kita ambil dari alam.Tergantung kita memanfaatkanya.Kita bisa mencontoh dari negara China yang maju.Kita bisa ambil ilmunya bagaimana cara memanfaatkan suatu produk yang memiliki nilai yang ekonomis dan diminati semua pembeli.Di Indonesia juga bisa seperti itu,Kita butuh perubahan dimana setiap pengusaha atau manajer sepatutnya mempunyai wawasan yang cukup untuk mengatasi kelesuan yang terjadi pada perusahaannya saat ini. Oleh karena itu informasi sangat dibutuhkan sekali.

sumber : majalahgratis.web.id

»»  READMORE...

E- commerce ( The Web in Society )

Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur kita sehari - hari. Dalam era yang disebut “ information age ” ini, media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E-commerce merupakan extension dari commerce dengan mengeksploitasi media elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik ini belum dimengerti, akan tetapi desakan bisnis menyebabkan para pelaku bisnis mau tidak mau harus menggunakan media elektronik ini. Pendapat yang sangat berlebihan tentang bisnis ‘dotcom’ atau bisnis on-line seolah-olah mampu menggantikan bisnis tradisionalnya (off-line). Kita dapat melakukan order dengan cepat di internet dalam orde menit, tetapi proses pengiriman barang justru memakan waktu dan koordinasi yang lebih rumit, bisa memakan waktu mingguan, menurut Softbanks Rieschel, Internet hanya menyelesaikan 10% dari proses transaksi, sementara 90 % lainnya adalah biaya untuk persiapan infrastruktur back-end, termasuk logistik. Reintiventing dunia bisnis bukan berarti menggantikan system yang ada, tapi justru komplemen dan ekstensi dari system infratruktur perdagangan dan produksi yang ada sebelumnya.

Dalam mengimplementasikan e-commerce tersedia suatu integrasi rantai nilai dari infrastrukturnya, yang terdiri dari tiga lapis. Perama, Insfrastruktur system distribusi (flow of good) kedua, Insfrastruktur pembayaran (flow of money) Dan Ketiga, Infrastruktur system informasi (flow of information). Dalam hal kesiapan infrastruktur e-commerce, dipercaya bahwa logistics follow trade, semua transaksi akan diikuti oleh perpindahan barang dari sisi penjual kepada pembeli. Agar dapat terintegrasinya sistem rantai suplai dari supplier, ke pabrik, ke gudang, distribusi, jasa transportasi, hingga ke customer maka diperlukan integrasi enterprise system untuk menciptakan supply chain visibility. Ada tiga factor yang harus dicermati oleh kita jika ingin membangun toko e-commerce yaitu :

  1. Variability
  2. Visibility
  3. Velocity

Yang menjadi pertayaan bahwa bagaimana kita melakukan penyelidikan sebelum memutuskan untuk terjun ke market on-line ini, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan diantaranya ;

Proses conducting dalam penyelidikan :

1. Mendefinisikan target pasar.
2. Mengidentifikasikan kelompok untuk dijadikan pembelajaran.
3. Indentity topik untuk diskusi.

Dalam tahap penunjangnya maka dapat diselidiki :

1. Identity letak demografi website di tempat tertentu.
2. Memutuskan focus editorialnya.
3. Memutuskan isi dari contentnya
4. Memutuskan pelayanan yang dibuat untuk berbagai type pengunjung

Ternyata tidak mudah mengimplementasikan eCommerce dikarenakan banyaknya faktor yang terkait dan teknologi yang harus dikuasai.


Jenis eCommerce

eCommerce dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C, retail). Kedua jenis eCommerce ini memiliki karakteristik yang berbeda. Business to Business eCommerce memiliki karakteristik :

  1. Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya ditukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
  2. Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang - ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
  3. Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
  4. Model yang umum digunakan adalah peer-topeer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

 Business to Bussines eCommerce ( B2B )

Berbeda dengan Bussiness to Consumer eCommerce, Businesse to Bussines eCommernce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange (EDI). Akan tetapai, banyak standar EDI yang digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku bisnis. Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar yang disebutkan di atas, masih ada format - format lain yang sifatnya proprietary. Pendekatan lain yang sekarang cukup populer dalam standarisasi pengiriman data adalah dengan menggunakan Extensible Markup Language (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data di dalam dokumennya dalam bentuk tags seperti HTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambil jalan ini antara lain adalah XML/EDI group (www.xmledi.net).

Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering disebut VAN (ValueAdded Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenal dengan nama EDI overInternet.  Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-business eCommerce adalah electronic / Internet procurement dan Enterprise Resource Planning (ERP). Hal ini adalah implementasi penggunaan teknologi informasi pada perusahaan dan pada manufakturing. Sebagai contoh, perusahaan Cisco maju pesat dikarenakan menggunakan teknologi informasi sehingga dapat menjalankan just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.

 Business to Consumer eCommerce  ( B2C )

Memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
  2. Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
  3. Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakuka inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
  4. Pendekatan client / server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.

Bussinesse to Consumer eCommerce memiliki mekanisme pendekatan konsumen. Salah satunya dengan menggunakan “ electronic shopping mall “ atau menggunakan konsep “ portal “. Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan catalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, calon pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka took. Konsep portal agak sedikit berbeda dengan electronic shopping mall, dimana pengelola portal menyediakan semua servis di portalnya ( yang biasanya berbasis web ). Sebagai contoh, portal menyediakan eMail gratis yang berbasis Web bagi para pelanggannya sehingga diharapkan sang pelanggan selalu kembali ke portal tersebut.

Servis yang harus tersedia

Untuk menjalankan eCommerce, diperlukan beberapa servis atau infrastruktur yang mendukung pelaksanaan commerce. Diantaranya :

1. Directory Services
Directory services menyediakan informasi tentang pelaku bisnis dan end user, seperti halnya buku telepon dan Yellow Pages. Ada beberapa standar yang digunakan untuk menyediakan directory services. Salah satu standar yang cukup populer adalah LDAP (Lightweight Directory Access Protocol) yang kemudian menimbulkan OpenLDAP.  Salah satu permasalahan yang mengganjal dalam penggunaan directory services adalah adanya potensi security hole, yaitu ada kemungkinan orang melakukan spamming. Spamming adalah proses pengiriman email sampah yang tak diundang (unsolicied emails) yang biasanya berisi tawaran barang atau servis ke banyak orang sekaligus. Seorang spammer dapat melihat daftar user dari sebuah directory services kemudian mengirimkan email spamnya kepada alamat-alamat email yang dia peroleh dari directory services tersebut.

2. Intfrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure)

Untuk menjalankan eCommerce, dibutuhkan tingkat keamanan yang dapat diterima. Salah satu cara untuk meningkatkan keamanan adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi, yaitu antara lain dengan menggunakan enkripsi untuk mengacak data. Salah satu metoda yang mulai umum digunakan adalah pengamanan informasi dengan menggunakan public key system. Sistem lain yang bisa digunakan adalah privae key system. Infrastruktur yang dibentuk oleh sistem public key ini disebut Public Key Infrastructure (PKI), atau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi Infrastruktur  Kunci Publik (IKP), dimana kunci publik dapat dikelola untuk pengguna yang tersebar (di seluruh dunia).

3. Certification Authority (CA)
Merupakan sebuah body / enity yang memberikan dan mengelola sertifikat digital yang dibutuhkan dalam transaksi elektronik. CA berhubungan erat dengan pengelolaan public key system. Contoh sebuah CA di Amerika adalah Verisign. Merugikan apabila perusahaan di Indonesia menggunakan fasilitas Verisign dalam transaksi eCommerce. Untuk itu di Indonesia harus ada sebuah ( atau lebih ) CA. Sayangnya, untuk menjalankan CA tidak mudah. Banyak hal teknis dan non - teknis yang harus dibenahi. CA dapat diimplementasikan dengan menggunakan software yang komersial (seperti yang dijual oleh Verisign) dan juga yang gratis seperti yang dikembangkan oleh OpenCA1.

4. IPSec
Keamanan media komunikasi merupakan hal yang penting. Mekanisme untuk mengamankan media komunikasi yang aman (secure) selain menggunakan SSL, yang akan dijelaskan kemudian, adalah dengan menggunakan IP Secure. Plain IP versi 4, yang umum digunakan saat ini, tidak menjamin keamanan data.

5. Pretty Good Privacy (PGP)
PGP dapat digunakan untuk authentication, encryption, dan digital signature. PGP umum digunakan (de facto) di bidang eMail. PGP memiliki permasalahan hukum (law) dengan algoritma enkripsi yang digunakannya, sehingga ada dua sistem, yaitu sistem yang dapat digunakan di Amerika Serikat dan sistem untuk internasional (di luar Amerika Serikat). Implementasi dari PGP ada bermacam-macam, dan bahkan saat ini sudah ada implementasi dari GNU yang disebut GNU PrivacyGuard (GPG).

6. Privacy Enhanced Mail (PEM)
PEM merupakan standar pengamanan email yang diusulkan oleh Internet Engineering Task Force (IETF).

7. PKCS ( Public Key Cryptography Standards )

8. S/MIME
Selain menggunakan PGP, pengamanan eMail dapat juga dilakukan dengan menggunakan standar S/MIME. S/MIME sendiri merupakan standar dari secure messaging, dan tidak terbatas hanya untuk eMail saja. Beberapa vendor EDI sudah berencana untuk menggunakan S/MIME sebagai salah satu standar yang didukung untuk messaging.

9. Secure Sockets Layer (SSL)
Seperti dikemukakan pada awal dari tulisan ini, eCommerce banyak menggunakan teknologi Internet. Salah satu teknologi yang digunakan adalah standar TCP/IP dengan menggunakan socket. Untuk meningkatkan keamanan informasi keamanan layer socket perlu ditingkatkan dengan menggunakan teknologi kriptografi. Netscape mengusulkan pengamanan dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) ini. Untuk implementasi yang bersifat gratis dan open source, sudah tersedia OpenSSL project. Selain SSL ada juga pendekatan lain, yaitu dengan menggunakan Transport Layer Security (TLS v1).

10. Electronic Payment
Pembayaran dengan menggunakan media elektronik merupakan sebuah masalah yang belum tuntas. Ada berbagai solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah electronic payment, antara lain:

  1. Standards: SET, Mondex
  2. Electronic money: e-cash digicash, CyberCash, iKP
  3. Virtual wallet, EMV electronic purse
  4. Credits and debits on the Internet, First Virtual.
  5. Internet banking beserta group yang terlibat di dalamnya, seperti kelompok OpenFinancial Exchange (OFX) yang dimotori oleh CheckFree Corporation Intuit, dan Microsoft beserta institusi finansial lainnya.
  6. Stocks and trading
  7. Smartcards: introduction, CLIP, ISO 7816 (beserta seluruh bagian/part-nya) Java Card, Open Card Framework.
  8.  Regulatory issues
  9. Internet economics, digital money
  10. Internet payment protocol, ePurse protocol
  11. Micropayments, yaitu pembayaran dalam jumlah yang sangat kecil (misalnya untuk membaca web site dichage 0.25c/halaman): Millicen
  12. Electronic check: FSTC Electronic Check Project4
  13. Limitatitions Of Traditonal Payment Instrument.
  14. Security requirement (Authentications, Privacy, Integrity, Non-repudiation, Safety).
  15. Single-Key (Symentric) Encryption.
  16. Public/Private Key System.
  17. Electronic Credit Card (payment using unencypted, encrypted payments, high level security and privacy).
  18. Electronic CASH.
  19. Electronic Pyment Card (smart card).
  20. Three Party Payment System.

11. Keamanan (Security)
Secara umum, keamanan merupakan salah satu komponen atau servis yang dibutuhkan untuk menjalankan eCommerce. Beberapa bagian dari keamanan ini sudah dibahas di atas dalam bagian tersendiri, seperti Infrastruktur Kunci Publik (IKP), dan privacy. Untuk menjamin keamanan, perlu adanya kemampuan dalam bidang ini yang dapat diperoleh melalui penelitian dan pemahaman.

Beberapa hal yang harus dikuasai yaitu sebagai berikut :

A. Teknologi Kriptografi
Teknologi kriptografi menjelaskan bagaimana mengamankan data dengan menggunakan enkripsi. Berbagai sistem sudah dikembangkan seperti sistem privae key dan public key. Penguasaan algoritma-algoritma populer digunakan untuk mengamankan data juga sangat penting. Contoh algoritma ini antara lain DES, IDEA, RC5, RSA dan ECC (Ellliptic Curve Cryptography). Penelitian dalam bidang ini di perguruan tinggi merupakan suatu hal yang penting. Salah satu masalah dalam mengamankan enkripsi adalah bagaimana memastikan bahwa hanya sang penerima yang dapat mengakses data. Anda dapat menggembok data dan mengirimkannya bersama kuncinya ke alamat tujuan, tetapi bagaimana memastikan kunci itu tidak dicuri orang di tengah jalan? Salah satu cara untuk memecahkannya adalah bahwa si penerima yang mengirimkan gemboknya, tetapi tidak mengirimkan kuncinya. Anda menggembok data dengan gembok yang dikirim olehnya dan mengirimkannya. Si penerima kemudian akan membukanya dengan kunci miliknya yang tidak pernah dikirimkannya ke siapa-siapa. Kini masalahnya bila data yang digembok itu dicuri orang, tetapi dengan enkripsi yang kompleks akan sangat sulit bagi orang itu untuk mengakses data yang sudah digembok itu.

B. One Time Pasword
Penggunaan password yang hanya dapat dipakai sebanyak satu kali. Biasanya password angka digital yang merandom angka setiap kali transaksi.

C. Konsultan keamanan
Konsultan, organisasi, dan institusi yang bergerak di bidang keamanan dapat membantu meningkatkan dan menjaga keamanan. Contoh organisasi yang bergerak di bidang ini adalah IDCERT.

D. Kerangka kerja eCommerce
Kerangka kerja (framework) dari eCommerce memiliki beberapa komponen, antara
lain:

1. Naional Inormation Technology Committee (on eCommerce). Komite ini bertanggung jawab untuk memformulasikan Information Technology, speciically eCommerce, di Indonesia. Komite ini dapat membuat working group untuk meneliti penggunaan teknologi informasi lebih lanjut. Berbagai pihak yang terlibat dalam bidang commerce dan electronic commerce sebaiknya terwakili dalam komite ini, misalnya adanya wakil dari Perbankan.
2. Communication Infrastructure
3. EC/EDI standards / infrastructure. Menentukan standar yang dapat diterima oleh semua pihak merupakan salah satu kunci utama.
4. Cyberlaw : EC laws, Electronic Security laws.
5. Customers & related organizations 
»»  READMORE...

Senin, 08 Maret 2010

Aplikasi yang Dari Dulu Hingga Sekarang Masih Dipergunakan

INTERNET EXPLORER

Internet Explorer, disingkat IE atau MSIE, adalah sebuah browser web proprieter yang gratis dari Microsoft. Ia tersedia untuk kebanyakan versi Microsoft Windows, namun Microsoft telah berhenti mengeluarkan versi ter-update untuk semua platform kecuali Windows XP. Untuk beberapa waktu lamanya, Microsoft juga mengeluarkan Internet Explorer untuk Mac (yang berdasarkan mesin pengarsir yang berbeda) dan versi-versi untuk penggunaan melalui X Window System pada Solaris dan HP-UX,tetapi kini mereka sudah tidak dikembangkan.
Internet Explorer hingga kini masih merupakan browser web yang paling banyak digunakan, meliputi 93.7% dari keseluruhan penggunaan browser menurut sebuah perusahaan penganalisa web WebSideStory. Explorer diikutkan sebagai browser default di semua versi Microsoft

Windows sejak Windows 95 OSR-2.

Windows XP Service Pack 2 keluaran Microsoft beberapa lama ini menambah beberapa fitur keamanan penting kepada Internet Explorer, termasuk firewall Windows yang sudah diupdate dan pemblokir pop-up. Ini dilakukan untuk meredam kekhawatiran mengenai spyware yang telah menyerang Explorer dengan berat. Microsoft menganjurkan para pengguna untuk mengupdate Microsoft Windows (melalui Windows Update) secara berkala.

ASAL-USUL KEAMANAN

Di bawah pengawasan media yang ketat karena besarnya jumlah penggunanya, eksploitasi terhadap "lubang" keamanan Internet Explorer telah mengakibatkan IE mendapatkan reputasi sebagai browser utama (ini termasuk Safari, Mozilla Firefox, Mozilla and Netscape, Opera, dan Konqueror) yang paling tidak aman. Microsoft secara berkala mengeluarkan patch keamanan yang bisa didownload secara otomatis dan dipasang untuk mengupdate browsernya
»»  READMORE...

Sejarah Web

World Wide Web ("WWW" atau lebih singkat "Web") adalah sebuah media informasi global dimana pengguna dapat membaca dan menulis melalui komputer yang tersambung ke Internet. Istilah Web sering secara tidak dasar di anggap sebagai Internet itu sendiri, walaupun sebetulnya Web merupakan jasa yang beroperasi di atas Internet sama seperti e-mail. Sejarah Internet terjadi jauh sebelum Web di kembangkan.

Prof. Sir Tim Berners-Lee Sang Penemu Web. Sumber: http://en.wikipedia.org

Di tahun 1980, seorang Inggris Tim Berners-Lee, kontraktor independent di CERN (Badan Tenaga Atom Swiss) membuat ENQUIRE, sebuah basis data personal dan model software, juga berkesempatan untuk bermain dengan konsep hypertext; dimana setiap halaman informasi baru di ENQUIRE tersambung secara langsung ke halaman yang ada.

Tahun 1984, Tim Berners-Lee kembali ke CERN dan memperesentasikan masalah bahwa semua fisikawan di dunia butuh untuk melakukan berbagi data, sayangnya tidak ada perangkat keras dan perangkat lunak yang memungkinkan hal itu terjadi. Atasan Tim, Mike Sendall, meminta Tim untuk mengimlementasikan ide-nya di mesin workstation NeXT yang baru saja di terima oleh CERN. Waktu itu ada beberapa nama yang dipikirkan untuk itu, mulai dari Information Mesh, The Information Mine atau Mine of Information, akhirnya dipilihkan World Wide Web.

Mesin NeXT tempat Web Server Pertama di Lahirkan. Sumber: http://en.wikipedia.org

Bulan Desember 1990, Tim Berners-Lee berhasil membuat semua perangkat yang dibutuhkan agar Web dapat bekerja: Web browser yang pertama WorldWideWeb (yang juga merupakan Web editor), Web server pertama (info.cern.ch), dan halaman Web yang pertama yang menjelaskan tentang proyek tersebut. Browser yang di kembangkan dapat mengakses kelompok diskusi Usenet dan juga akses file FTP. Sayangnya hanya dapat di jalankan di NeXT. Nicola Pellow kemudian membuat browser text sederhana yang dapat di operasikan di hampir semua komputer.

May 1991, Paul Kunz dari Stanford Linear Accelerator Center (SLAC) mengunjungi CERN dan sangat tertarik dengan Web. Paul membawa pulang perangkat lunak NeXT ke SLAC, dimana pustakawan Louise Addis mengadaptasikannya untuk sistem operasi VM/CMS di IBM mainframe untuk memperlihatkan katalog dari dokumen online di SLAC; Web ini merupakan Web Server pertama di luar Eropa dan pertama di Amerika Utara.

Pada tanggal 6 Agustus 1991, Tim Berners-Lee memposting / menulis resume singkat dari proyek World Wide Web di kelompok diskusi alt.hypertext. Tanggal ini di tandai sebagai pertama kali Web muncul secara publik di Internet.

“The WorldWideWeb (WWW) project aims to allow links to be made to any information anywhere. [...] The WWW project was started to allow high energy physicists to share data, news, and documentation. We are very interested in spreading the web to other areas, and having gateway servers for other data. Collaborators welcome!" — dari posting pertama Tim Berners-Lee




Dikutip dari : http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Cuplikan_Sejarah_Web
»»  READMORE...